Muaro Jambi

DPO Sargawi Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Berhasil Ditangkap

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Perjalanan Sargawi (59) warga Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi berakhir di jeruji besi.

Pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres (DPO) Muarojambi selama dua tahun berhasil dibekuk. Sargawi pun harus merasakan dinginnya ubin penjara akibat menipu beberapa orang.

“Iya kita sudah amankan satu tersangka penipuan,” kata Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Yohanes Candra dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (5/12/19).

Dikatakan Candra, korban Sargawi cukup banyak. Dari hasil menipu ini, tersangka berhasil meraup uang dalam fantastis sebesar Rp700 juta. Namun sejauh ini baru satu yang melapor.

“Baru satu orang (yang melapor). Dan pelapor ini kena tipu sebesar Rp162 juta. Dia (korban, red) warga Kecamatan Sekernan,” ujarnya.

Candra membeberkan, tersangka ditangkap pada Senin 25 November 2019 yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya sendiri.

“Tersangka ini usai menipu langsung kabur ke keluar kota. Setelah dia kembali lagi ke rumahnya, langsung kita tangkap,” sebutnya.

Candra menyebutkan, penipuan ini dilakukan tersangka pada tahun 2017 lalu. Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menjual lahan sawit kepada korban. Akan tetapi, mulai dari sertifikat hingga tanda tangan yang dijual ke korban itu adalah palsu.

“Jadi tersangka ini menjual lahan palsu ke korban. Bahkan ketika korban ingin mengetahui lokasi lahan itu, ternyata tersangka menunjukan lahan milik orang lain yaitu lahan perusahaan yang berada di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button