Nasional

Bantahan Saut Situmorang Terkait Belum Adanya OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah jika penindakan yang dilakukan pihaknya disebut lumpuh, setelah Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Lumpuh yang dimaksud terkait tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah UU baru itu berlaku.

“Enggak, kami kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kami pakai pasal 69 D,” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Jumat (6/12/2019).

Pasal 69 D UU KPK nomor 19 tahun 2019 menyebutkan: sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.

Terkait tidak adanya OTT belakangan ini, Saut menegaskan bukan berarti KPK tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi di tanah air.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru. Jadi, kalau enggak ketemu (calon kepala daerah korupsi), ya karena memang enggak ketemu (praktik korupsi) gitu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT),” kata Saut.

Untuk diketahui, menjelang Pilkada serentak 2018 lalu KPK kerap melakukan OTT pada calon kepala daerah yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Saut menyadari terbitnya UU KPK baru berpengaruh pada penindakan yang dilakukan pihaknya.

Menurutnya, ada sekitar 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button