Bawaslu RI Nyatakan Aryadi Tidak Salahi Administrasi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Aryadi, SHI caleg dari Partai Demokrat asal dapil dua Kota Sungai Penuh (Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit) akhirnya lega.
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/akhirnya-vanessa-angel-resmi-jadi-tersangka.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/ruko-di-bangko-ambruk-al-haris-saya-sudah-larang-membangun-di-lokasi-itu.html
Pasca terbitnya salinan Putusan Bawaslu RI yang menyatakan dirinya tidak terbukti menyalahi administrasi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kota Sungaipenuh.
Hal ini di buktikan Pasca terbitnya salinan Putusan Bawaslu RI dengan nomor: 013/K/ADM/BWSL/PEMILU/XII/2018.
Pada poin ke tiga dalam salinan putusan Bawaslu RI itu disebutkan bahwa, memerintahkan Kepada Aryadi, S.HI (dahulu terlapor) untuk menyampaikan salinan surat keputusan Pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Beringin Kecamatan Hamparan Rawang dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungaipenuh paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini diterima;.
Untuk diketahui pada Selasa, (15/1) kemarin, Aryadi telah menerima salinan putusan Bawaslu RI di Bawaslu Kota Sungaipenuh.
Hal ini dibenarkan oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh melalui Anggota Bawaslu Kota Sungaipenuh Joni Herman.
“iya, surat putusan telah kita terima dan dengan catatan paling lambat dalam tiga hari kerja Aryadi sudah menyampaikan salinan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua dan Anggota BPD Desa Koto Beringin,” kata Joni saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (16/1).
Kemudian untuk menjalankan amar Putusan Bawaslu RI, hari ini Rabu, (16/1) sekira pukul 13: 00 Wib, Aryadi didampingi keluarga dan koleganya terlihat mendatangi KPUD Kota Sungaipenuh untuk menyampaikan salinan surat keputusan Pemberhentian sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang.
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/heboh-video-mesum-cewek-pakai-jam-biru-beredar-di-wa.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/aidil-warga-balai-rajo-tebo-yang-tenggelam-ditemukan-meninggal.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/tia-yang-tewas-bugil-di-pemakaman-dibunuh-berondong-selingkuhannya.html
Dari pantauan, kedatangan Aryadi Ke KPU disambut langsung kelima Komisioner KPU Kota Sungaipenuh. Kelima Komisioner itu yakni Irwan, Johandra, Fadli, Ikhsan dan Eis.
Usai melakukan serah terima salinan surat keputusan Pemberhentian Aryadi sebagai Ketua dan Anggota BPD Desa Koto Beringin di KPU Kota Sungaipenuh, Rabu (16/1). Komisioner KPU Kota Sungaipenuh langsung melakukan jumpa pers.
Kepada awak media Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Ir. Irwan membacakan hasil putusan Bawaslu RI perihal putusan terhadap Aryadi.
“Dengan telah diserahkannya surat Putusan dari Bawaslu RI dan surat Keputusan telah berhenti dari BPD, maka rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungaipenuh Dinyatakan batal dan Aryadi tetap berstatus sebagai Caleg yang terdaftar di DCT, ” jelas Ketua KPU Kota Sungaipenuh Ir. Irwan.
Sementara itu, atas putusan Bawaslu RI Aryadi mengungkapkan rasa syukur karena telah mengabul koreksi dirinya yang dulunya sebagai pelapor.
” saya sangat bersyukur karena Bawaslu RI telah mengabulkan koreksi yang sebelumnya saya ajukan,” kata Aryadi
Masih dikatakan Aryadi, ” Nah, setelah proses Bawaslu RI maka nampak jelas mana yang dikatakan pelanggaran administrasi, kami sangat perihatin dan semoga tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Terakhir, Aryadi mengungkapkan harapannya dengan apa yang telah diberitakan dimedia sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya telah dicoret sebagai caleg dari DCT agar bisa diluruskan kembali. (ist)