Bawaslu Sarolangun Menangkan Syaihu Cs, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Tuntutan Syahrial Gunawan atas laporannya terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus (Syaihu CS) untuk didiskualifikasi dari daftar calon tetap (DCT), kandas di tangan Bawaslu Sarolangun.
Dilansir dari laman Serujambi.com (media partner Kerincitime.co.id), Bawaslu Sarolangun dalam putusannya terhadap penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019, akhirnya memenangkan terlapor Syaihu Cs.
Sidang putusan Bawaslu Sarolangun dipimpin Ketua Majelis Mudrika SH MH didampingi Edi Martono SE dan Johan Iswadi SP anggota majelis, Senin (7/1/2019) sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.15 WIB.
Pada sidang putusan yang dibacakan Mudrika SH MH, menyatakan laporan Pelapor nomor : 002/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 kepada Bawaslu Sarolangun tidak diterima.
“Laporan Pelapor tidak diterima, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi Pemilu,” ucap Mudrika.
Sebagaimana diberitakan Serujambi.com beberapa hari lalu, dalam laporannya, Syahrial Gunawan menuntut Bawaslu Sarolangun mendiskualifikasi Syaihu Cs dari DCT (Daftar Calon Tetap) DPRD Sarolangun periode 2019-2024 karena maju sebagai calon dari Partai Politik yang berbeda. (saf)