HukumMuaro Jambi

Bejad!! Seorang Kakek Muaro Jambi Cabuli Anak Dibawah Umur

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Seorang kakek-kakek diamankan tim PPA Polres Muarojambi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.

Pria uzur berinisial S alias A tersebut diamankan pada Jum’at (7/5/21) lalu tanpa perlawanan. Kakek tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi Minggu (9/5/21) kemaren dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

S diamankan lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021. Saat itu, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang dicabulinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 8 tahun.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Saat itu S memanggil korban untuk mendekatinya dengan alasan atau modus melihat burung. Namun bukannya melihat burung, korban justru dibawa ke dekat pohon nangka dan selanjutnya korban dicabuli di bawah pohon nangka tersebut.

Korban digerayangi di lokasi-lokasi terlarang di tubuhnya serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button