2 Warga Sarolangun Diamankan Aparat Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil Meringkus satu pelaku pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sarolangun, Minggu (9/05/2021) kemaren.
Pelaku tersebut atas nama inisial DB berusia 39 warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun. DB di tangkap saat menggunakan sabu-sabu di tempat Pembangunan Gor Sarolangun, Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan Pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 00:30 Wib, Setelah melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial (JK) Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan perkembangan kasus dari pelaku (JK) tersebut, “Kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra.
“Dari hasil perkembangan tersebut, Pelaku (JK) mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara inisial (DB), berdasarkan keterangan tersebut kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan keberadaan DB, sekira pukul 01:00 Wib unit opsnal mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di lokasi pembangunan Gor Sarolangun, Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun, “Terangnya.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DB dan pada saat di tangkap pelaku DB sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong), dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti sabu-sabu yang di jual atau di edarkan oleh pelaku JK adalah benar narkotika sabu-sabu yang berasal darinya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya ke mako polres sarolangun guna proses lebih lanjut, “Jelasnya.
“Untuk barang bukti yang didapatkan berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,41 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, dan satu buah HP, “Tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “Ungkapnya. (Irw)
Sumber: Wartacika.id