HOT NEWSSungai Penuh

Berlanjut! Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Aldi

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap dirinya oleh seorang pria berinisial K.I ke Polres Kerinci, Laporan dengan nomor R / LI/ 24 / VIII/ 2023 /dilakukan pada 28 Juli 2023 lalu.

Saat ini kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci ke tahap penyelidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik kepada Aldi Agnopiandi pada hari Senin, 14 agustus 2023.

Dalam SP2HP Nomor: B/183/III/RES.1.18/2023/Sat Reskrim tersebut, penyidik menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan Interogasi/klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait laporan yang yang diajukan Aldi. Penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara.

Baca juga:  Kerincitime.co.id 13 Tahun Membangun Jembatan Hati

Dari hasil perkara tersebut saat ini ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” sebut penyidik dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi siswoyo.

Masih dalam surat yang sama, penyidik juga menyarankan pelapor untuk dapat menghubungi pihak penyidik satreskrim Polres Kerinci jika ada hal yang perlu disampaikan atau diberitahukan sehubungan dengan kasus tersebut

Sementara itu, Aldi Agnopiandi dihubungi awak media membenarkan bahwa SP2HP kasus yang dilaporkan nya telah diterima. Surat tersebut diterima pada Senin, 14 Agustus 2023. Dengan nomor Sp.lidik/70/VII/ RES .2.5/2023

“Proses pencemaran nama baik dan di duga melanggar UU ITE terhadap saya sudah keluar SP2HP,” sebut Aldi kepada Awak media Senin, 14 Agustus 2023.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci , Akp Edi Mardi siswoyo membenarkan laporan Aldi sudah di masuk ke tahap penyelidikan. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Sekitar empat orang saksi, termasuk K.I ” ujar Kasat Reskrim Edi Mardi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi siswoyo menambahkan,laporan pencemaran nama baik dan di duga melanggar UU ITE yang dilaporkan Saudara Aldi Agnopiandi telah melengkapi laporannya dengan menyertakan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa dokumen, foto , dan beberapa bukti pemberitaan yang sudah di-print out dan juga ada.”singkat Akp Edi Mardi Siswoyo. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button