HukumKualatungkal

Kasus Penyerobotan Lahan antara Suryadi Versus PetroChina Pernah Diputus Pidana di Kepolisian

Kerincitime.co.id, Berita Kuala Tungkal – Gugatan Suryadi, warga Mendahara Ulu Tanjab Timur terhadap PetroChina Jabung, raksasa minyak asal Tiongkok itu, rupanya pernah bergulir di Kepolisian Daerah Jambi.

AW, seorang warga terseret dalam pusaran kasus ini. Kasus AW, bahkan telah diputus Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2015.

AW dilaporkan Suryadi, karena mengklaim tanah yang dikelola PetroChina untuk sumur migas Ripah#18 itu, adalah miliknya. Gara-gara itu pula, PetroChina membatalkan ganti rugi padanya. Karena ganti rugi telah diserahkan Petrochina ke AW.

“Padahal, dia (AW) cuma ngaku-ngaku saja. Makanya, saya sempat melaporkan kasus ini ke Polda. Dan Pengadilan Negeri pada tahun 2014 sudah memutuskan perkaranya. Dia (AW) terbukti bersalah,”kata Suryadi.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Hingga kini, perjuangan Suryadi mencari keadilan belum berhenti. Kasusnya dengan raksasa minyak asal Tiongkok itu masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Manager Communication Development (Comdev) PetroChina International Jabung Ltd, Ginandjar menyebutkan status perkara PetroChina dan Suryadi masih berjalan di pengadilan.

Pada sidang Maret 2022, kemarin, pengadilan telah membuat putusan tingkat pertama.

“Suryadi tidak sreg dengan putusannya,”kata Ginanjar.

Sehingga, kata Ginanjar, Suryadi mengambil langkah hukum berikutnya.

“Tanggal 1 April 2022 Suryadi menyatakan banding,”ujarnya. (Irw)

Sumber: Jambilink.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button