Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur tarif tertinggi pemeriksaan virus corona dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Hal ini Alvin sampaikan untuk menggapai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Alvin mengatakan, saat ini belum ada batasan mengenai harga tes PCR. Sedangkan untuk rapid test, Kemenkes sudah mengeluarkan aturan batas maksimal Rp 150 ribu.
“Kenapa yang diatur harga tertinggi hanya rapid test? PCR bagaimana?” kata Alvin, Rabu (8/7).
“PCR ini masih belum ada standarnya harganya sampai jutaan di atas Rp 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 2 juta, Rp 3 juta juga standar pelayanannya kalau rapid test itu 15 menit selesai, PCR ada yang sampai 5 hari ada yang sampai 7 hari,” sambungnya.
Menurut Alvin, Kemenkes perlu menertibkan pelayanan PCR dan juga biayanya secara transparan, sebab saat ini sudah menjadi kebutuhan publik di tengah pandemi virus corona.
“Saya kira ini juga Kemenkes juga perlu menertibkan untuk pelayanan PCR test dan juga biayanya agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini,” jelasnya.
Alvin juga pernah mengkritik soal dugaan ‘bisnis’ rapid test, salah satunya sebagai syarat perjalanan masyarakat menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal.
Surat edaran Kemenkes soal batas tertinggi biaya rapid test ini telah dikonfirmasi validitasnya oleh Kabid Humas Kemenkes Busroni. “Ya benar,” kata dia kepada Kumparan.com, Selasa (7/7). (Irw)
Sumber: Kumparan.com