Bisakah Kejaksaan Berikan Pendampingan Hukum Ke Pemerintah, Ini Aturannya
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – UU Nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan,sepertinya harus dipahami, sebab sering terjadi salah tanggap terhadap sesorang pejabat datang sering datang Ke kejaksaan.
Selama ini kita sering menganggap ada pejabat ke kejaksaan dianggap ada kasus korupsi,i
Tidak semua yang datang ke kejaksaan itu sedang dalam masalah pemeriksaan kasus korupsi. Namun satu sisi mereka ada yang melakukan Konsultasi hukum, pendampingan hukum dengan pihak Kejaksaan, hal ini sudah di atur dalam UU.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Agus Widodo, melalui Kasi Datun Dede Setiawan membenarkan bahwa kejaksaan selama ini memang dianggap menakutkan bagi kalangan pejabat, sebab banyak mengangakat kasus pidana, namun disisi lain kejaksaan memiliki kewenangan pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, bahkan juga masyarakat.
“kejaksaan secara perdata bisa memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada pemerintah, itu sudah diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan” ungkapnya kepada kerincitime.co.id
Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan republik indoensia, pada BAB III Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 disebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Pasal 34 yang berbunyi : kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Dalam perpres no 4 tahun 2015 perubahan ke 4 atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, pasal 115 ayat 3 berbunyi pipmpinan k/l/d/i wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan/pphp/ppspm/bendahara/apip dalam menhadapi permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang / jasa pemerintah.
“dalam perpres sudah diatur, karena itu pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada lingkup dinas pekerjaan umum kota sungai penuh, pokja pengadaan barang ULP pemerintah kota sungai penuh mendapat pelayanan dari kejaksaan, kita laksanakan sesuai UU dan Perpres” tegas Ketua Pokja pengadaan barang ULP Rifiantoni kepada Kerincitime.co.id. (Ang)