HukumJambiNasional

BNNP Bengkulu Amankan 3 Kg Sabu dari Kurir Narkotika Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyita narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram yang jika diuangkan mencapai Rp 3 miliar.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman saat konferensi persnya di Bengkulu, Rabu (16/2/2022) kemaren mengatakan bahwa barang tersebut milik AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

“AL merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu,” kata Supratman.

Ia menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

Lanjut Supratman, penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di jalan Raya Curup-Lubuklinggau.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Irw)

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button