Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Galian C tetap beroperasi tanpa adanya larangan dari petugas.
Zoni Irawan LSM Geger mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan lokasi galian C yang beroperasi tanpa izin. Lokasi galian C itu, tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kerinci, seperti di Kecamatan Sulak, Danau Kerinci, Batang Merangin, maupun di wilayah Kayu Aro. Akibatnya, puluhan miliar uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menguap begitu saja tanpa ada yang mempersoalkannya. ”Bupati dinilai lalukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut” kata Zoni Irawan.
Dikatannya bahwa sudah ada aturan yang jelas yang mengatur masalah galian C tersebut, baik untuk analisis dampak lingkungan, maupun besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh penambang, dari setiap kubik bahan galian yang mereka kerok dari dalam perut bumi.
”Satu alat berat saja, satu hari bisa mengerok ratusan kubik. Sedangkan yang menggunakan alat berat tidak kurang dari 10 unit. Kalau saya hitung, setiap harinya ratusan juta retribusi yang tidak dibayar ke pemerintah” tegasnya.
Terpisah John Afriza Direktur Eksekutif LSM Akbar juga menegaskan bahwa selain kerugain yang ditimbulkan terhadap pemerintah, masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian C tersebut juga mengancam warga, seperti rusaknya jalan, tebing yang rawan terjadi longsor, pencemaran air sungai, serta ancaman lain yang bisa membahayakan masyarakat secara umum.(ton)