Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Akibat mencuri sebuah Handphone, Tantry Aditya alias Adit (20) warga Jalan Prabu Siliwangi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada Selasa (19/3) sekira pukul 22.00.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id, pada hari Minggu (17/3) sekira pukul 01.00 Adit melakukan aksinya di salah satu rumah warga atas nama Herry Erwansyah Rt 22 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur. Saat itu, Adit masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang berada di ruang tamu.
Kejadian Saat itu, sebelum tidur, istri korban mengecas sebuah Handphone merk Oppo F9 di ruang keluarga, tak lama kemudian, sekira pukul 03.00 istri korban terbangun karena mendengar sesuatu yang berisik dari arah ruang tamu. Merasa curiga, istri korban langsung keluar kamar. Saat menuju ke ruang tengah, dirinya dikejutkan dengan posisi jendela yang sudah terbuka.
Melihat hal itu, istri korban langsung meriksa barang berharga. Saat ia ingin mengambil sebuah Handphon yang di cas, ternyata sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Jambi Timur untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada hari Selasa (19/3), pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. namun, saat sedang melakukan penyelidikan, pelaku melintas dan berhasil diamankan oleh petugas.
“Pelaku berhasil kami amankan saat kami sedang melakukan penyelidikan, saat itu pelaku melintas dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Pandit Wasianto, Kapolsek Jambi Timur, Selasa (26/3).
lanjutnya, saat pelaku berhasil di tangkap dan dilakukan introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya atas nama Herman alias Mawan yang kini masuk ke dalam daftat pencarian orang. “Pelaku ada dua orang, satunya masih DPO yang masih kita selidiki,” tambahnya.
Dalam hal ini, petugas juga berhasil mengamankan sebuat unit handphone merk Oppo F9 dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukan Adit dirinya telah melanggar pasal 363 KUHP. (red)