HukumKerinci

Darifus dan Kardius Dipusaran Kasus Bencal Kerinci yang Belum Tersentuh Hukum

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berlanjut.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi, guna diajukan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Namun nasib Darifus Kepala Dinas Bencal Kerinci dan Kardius yang disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus Bencal Kerinci itu hingga saat ini belum jelas prosesnya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Jika saja penegak hukum konsisten dan tuntas mengusut keterlibatan dua nama ini bisa saja mejadi penambah tersangka kasus bencal Kerinci tersebut.

Baca juga:  Workshop Lestari Membangun Negeri: Penguatan Literasi Budaya Kerinci melalui Pelatihan Tradisi Lisan (Tale dan Parno)

Apa lagi saat ini nyanyian tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 mulai menguak, Kursi Kadis Darifus mulai panas.

Masyarakat Kerinci sangat berharap banyak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, apa lagi pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dipantau dan disorot publik agar mengusut tuntas keterlibatan Darifus, karena Ganing dan kontrak kerja ditandatangani oleh Darifus selaku pengguna anggaran.

Informasi yang didapatkan siasatinfo.co.id media partner kerincitime.co.id dari tersangka Asril selaku PPK menyebutkan, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus.

“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.

Baca juga:  Workshop Lestari Membangun Negeri: Penguatan Literasi Budaya Kerinci melalui Pelatihan Tradisi Lisan (Tale dan Parno)

“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit ,”ujar Asril.

Diketahui sebelumnya, proyek bencal secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018. Diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.

Ditempat terpisah, Syafri salah satu LSM di Kerinci menyebutkan, Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Daripus dan Kardius (kontraktor) perlu menjadi sorotan.

“Pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Daripus dan Kardius, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu, sementara Kardius sosok yang diduga pembagi proyek bermasalah tersebut” ungkapnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button