Hukum

Seluruh Tambang Illegal di Kerinci dan Sungai Penuh Harus di Tutup

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Usaha tambang illegal di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh harus ditutup, data dari polres Kerinci ada 16 tambang Illegal di Bumi Sakti alam Kerinci tersebut.

Hal ini terungkap saat acara Farum Group Discusion (FGD) dan Sosialisasi tentang penertiban perizinan Galian C dan Dampak terhadap Lingkungan di Kantor Camat Gunung Kerinci Rabu 23/10/2019.

Diskusi dibuka oleh Kapolres Kerinci diwakili oleh Waka Polres Kerinci Kompol M Ridho, hadir dalam acara tersebut Kasat Bimas IPTU Regil, Kanit Tipiter IPDA Jeki, Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan Kabupaten Kerinci, Camat, Kapolsek serta pengusaha Tambang di Kerinci dan Sungai Penuh.

Dari berita acara FGD tersebut poin satu jelas mempertegas bahwa setiap pengusaha galian C harus memiliki izin dulu sebelum beroperasi.

Baca juga:  Perang Sarung Makan Korban, 8 Pemuda Diamankan

Sebab hukum bagi pelaku tambang illegal luar biasa berat, ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Umar Kasim pengusaha tambang mengaku kesulitan mengurus izin, beberapa kali mengajukan izin di pemerintah malah tidak selesai.

Sementara pak Tiwi juga mengaku mengurus izin, tapi malah di bilang lokasi miliknya bukan untuk tambang tapi untuk lahan pertanian.

“lahan saya itu batu semua, bagaimana bisa jadi areal pertanian” ungkapnya.

Bukan itu saja, ada uasah tambang yang lokasinya berada bersebelahan dengan usaha tambang yang mengantongi izin, tapi malah dari pemerintah menilai itu bukan areal tambang. “aneh, sebelah kami ada tambang yang memiliki izin tapi malah lokasi kami dibilang tidak areal tambang” ungkap pengusaha tambang. (red)

Baca juga:  Nama Yudi Terseret Terkait Beredarnya Rokok Ilegal di Jambi

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button