Desrianto Anggota DPRD Kota Sungaipenuh Divonis 8 Bulan Penjara
Berita SUNGAIPENUH, Kerincitime.co.id – Anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari Partai Golkar, Desrianto, yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Menimbang putusan bukan bermaksud balas dendam, tapi agar terdakwa menyadari kesalahannya dan berubah, serta permohonan dari Partai Golkar dan beberapa tokoh masyarakat Pondok Tinggi, dengan ini majleis memvonis terdakwa 8 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Nurhadi, dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/4) tadi siang.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Victorianus Gulo mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. “Kita masih pikir-pikir dulu terkiat banding,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Desrianto melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009. Desrianto dinyatakan bersalah melakukn tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (Metrosakti)