Jambi

Di Jambi, Alfamart Patok Harga Rp. 200 Per Kantong Plastik

Kantong Plastik Alfamart
Kantong Plastik Alfamart

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Selain Mal Jambi Town Square (Jamtos) melanggar aturan Perwal nomor 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Alfarmart juga melanggar aturan Perwal tersebut. Bahkan, Alfamart malah menjual kantong plastik kepada pembeli senilai Rp 200 perak.

Pantauan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Minggu (5/5/2019) malam, terlihat di kasir perbelanjaan Alfamart, petugasnya menaruh barang-barang belanjaan ke dalam kantong plastik yang telah diberi merek Alfamart tersebut.

Menariknya, setiap pembeli yang akan membayar belanjaan itu, selalu ditanya oleh petugas kasir, jika ingin menggunakan kantong plastik harus membayar senilai Rp 200 perak.

Seorang pembeli membenarkan bahwa, Alfamart masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Iya mereka masih menyediakan kantong plastik. Sewaktu kita mau bayar, nanti ditanya sama petugas kasir itu, mau pakai kantong plastik atau tidak. Jika pakai kantong plastik bayar Rp 200 perak,” ujar Kusnadi, usai belanja di salah satu Alfamart di Kota Jambi.

Diketahui, larangan penggunaan kantong plastik ini sudah berlaku sejak bulan Januari 2019 lalu. Walikota Jambi SY Fasha berharap dengan larangan itu, pengguna kantong plastik bisa ditekan. Sehingga, sampah plastik di Kota Jambi juga berkurang drastis. (uda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button