Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Seorang pemuda dan janda beranak dua, Rabu (17/6) dini hari, diamankan Satpol PP Kota Jambi dan pihak terkait yang menggelar Razia mengawasi Surat Edaran Walikota Jambi tentang penutupan tmpat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan.
Pasangan yang diduga berbuat mesum tersebut adalah Andriansyah (22) warga Tanjung Sari, Jambi Timur dan Teti (30) janda dua anak warga Broni, Telanaipura. Keduanya diamankan di semak-semak yang gelap. Lokasinya tidak jauh dari eks Lokalisasi Langit Biru.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan, pemuda dan janda diamanakan di kawasan tempat umum yang gelap. Sebelum ditangkap, kata Dia, keduanya sempat lari dan meninggalkan sepeda motornya.
“Mereka diamankan karena bukan pasangan yang sah. Mereka sedang kita dalami dan akan kita tindak sebagaimana isi Perda Prostitusi nomor 2 tahun 2014,” jelasnya.(jambiupdate)