Berita Bangko, Kerincitime.co.id – PT PMS (Pamenang Mitra Sejati) yang berencana membangun pabrik kelapa sawit di Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang saat ini sudah memulai pekerjaannya dengan membangun lokasi penampungan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) seluas 1 hektar. Padahal menurut informasi perusahaan tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin Amdal (anilisi mengenai dampak lingkungan) dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan PT PMS telah melakukan pembebasan lahan sebanyak sekitar 29 kavling kebun kelapa sawit yang berada di Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan sejak tahun 2013 silam. Dan saat ini menurut informasi izin prinsip pabrik tersebut sedang diproses, sementara untuk izin di Kabupaten Merangin PT PMS belum mengantongi izin dari Kantor Badan Lingkungan Hidup sehingga dipastikan izin izin yang lainnya juga belum dimiliki.
Penelusuran dilokasi tepatnya dikantor desa Tambang Emas menyebutkan bila PT PMS ini belum mengurus pengantar izin dari pihak desa, “sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan pengantar izin ke kabupaten untuk mengurus izin baik itu lingkungan, SITU dan SIUP melalui kantor desa Tambang Emas”jelas Hartono Kaur Pembangunan Desa Tambang Emas
Sementara itu Camat Pamenang Selatan Hendri Putra saat dikonfirmasi terkejut bila PT PMS sudah memulai aktivitasnya, bahkan dirinya mengatakan bila PT PMS sudah menyalahi aturan.
“Saya belum tahu bila perusahaan tersebut sudah memulai pekerjaannya walaupun itu baru sebatas penampungan TBS, nanti akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil pihak perusahaan”singkat Hendri saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Taruna juga menyesalkan tindakan dari PT PMS tersebut. Menurutnya seharusnya perusahaan tersebut menyelesaikan izin izin dan administrasinya terlebih dahulu.
“Saya pastikan perusahaan tersebut belum memiliki izin Amdalnya, ya kita nanti akan tindak sesuai undang undang yang berlaku, ada tiga pilihan didalam undang undang tersebut yaitu ditutup, didenda atau dituntut pidana penjara”pungkas Taruna.
Hingga diturunkan berita ini belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan, hanya beberapa pekerjanya dilapangan menyebutkan pengawas dari perusahaan tidak berdomisili di Merangin.
“Kita hanya disuruh kerja, sementara pihak perusahaan hanya mengawasi. Penampungan buah sawit ini direncanakan untuk menampung buah sawit hasil pembelian dari warga sekitar dan nantinya akan dikirim ke pabrik kelapa sawit yang ada di Pelawan-Sarolangun”jelas bapak yang enggan disebutnya kemarin.(abi)