Diduga Tipu Pelanggan, Samsat Muaro Jambi Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Sengeti – Dalam waktu dekat, Kantor Samsat Muaro Jambi bakal berurusan dengan penegak hukum. Ini terjadi, akibat buntut dari dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak pegawai kantor Samsat itu sendiri.
Neni, warga RT 7, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang menjadi korban penipuan tersebut. Akibat kasus penipuan tersebut, korban harus menderita kerugian materil yang sebenarnya sudah dia bayar.
Kepada Seru Jambi media partner kerincitime.co.id, korban mengungkapkan, kasus penipuan berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu ia pergi ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan miliknya sebesar Rp 2.545.000. Usai pembayaran, ia pun menerima surat ketetapan pajak pada STNK kendaraannya.
Tapi anehnya, baru-baru ini ketika korban akan membayar pajak tahun 2019, terungkap jika dirinya belum melakukan pembayaran pajak kendaraannya pada tahun 2018 lalu. Neni pun diharuskan membayar pajak selama 2 tahun dengan nilai sebesar Rp 5.700.000. Padahal di STNK dia sudah terdapat cap asli dan baru setelah membayar di tahun 2018 lalu.
“Iya kami akan laporkan ini kepada pihak kepolisian. Saya tuntut instansi yang terkait, yang mengeluari STNK saya itu. Bukan individunya,” katanya, kepada Serujambi.com.
Dijelaskan Neni bahwa, pada Jumat (25/1/2019) kemarin, dia juga mencari kebenaran dan bukti hasil pembayaran dia di Samsat Provinsi. Akan tetapi, di komputer yang ada di Samsat Provinsi juga tidak ditemukan adanya pembayaran dia pada tahun 2018 lalu.
“Saya akan terima jawaban dari pihak Samsat Muarojambi terkait ini, paling lambat pada Senin (28/1/2019) mendatang. Kalau mereka tidak bisa menunjukan notice, saya akan laporkan ke pihak polisi,” tandasnya. (bud)