Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kabar kembali berembus terkait nasib 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka dikabarkan akan dipecat lebih cepat satu bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, 18 di antaranya sudah mengikuti diklat bela negara dan lulus sehingga akan dilantik jadi ASN. Sementara 1 orang sudah memasuki masa pensiun, menyisakan 56 pegawai yang nasibnya di ujung tanduk.
Dari informasi yang kumparan dapatkan, berdasarkan rapat pimpinan pada Senin (13/9), diputuskan bahwa pemberhentian 56 pegawai itu akan dipercepat.
“Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021,” demikian kata seorang sumber, Rabu (15/9/21).
Diduga, salah satu alasan mengapa pemecatan dipercepat karena meluasnya dukungan terhadap 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK ini. Begitu juga adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan keputusan nasib mereka di tangan pemerintah, bukan KPK.
“SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan,” kata sumber tersebut.
kumparan sudah mengkonfirmasi kabar ini kepada pimpinan KPK dan juru bicara Ali Fikri. Namun, belum ada respons yang diberikan.
Penyidik senior KPK yang masuk daftar 56 pegawai tak lulus TWK, Novel Baswedan, mengaku belum mendapat informasi itu. Ia meragukan pimpinan KPK mengambil keputusan itu sebab hal tersebut melanggar hukum.
“Sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang Pemerintah, hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu,” papar dia,
“Saya tidak yakin Pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu,” sambungnya.
Sementara, pegawai KPK yang tak lulus TWK lainnya, Ita Khoiriyah, mengaku sempat mendengar kabar tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kebenarannya.
“Santer terdengar sejak semalam. Kami sendiri pun belum tahu kepastiannya,” kata dia.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat pada 25 Mei di BKN antara KPK dengan sejumlah lembaga, dihasilkan keputusan bahwa pemecatan terhadap mereka yang tak lulus TWK dilakukan pada 1 November.
KPK berkukuh akan memecat para pegawai tersebut dengan dalih patuh perintah hukum. Padahal Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan TWK bermasalah.
Bahkan, Ombudsman dan Komnas HAM meminta hasil TWK dibatalkan serta pegawai yang tak lulus turut menjadi ASN. Namun, hal itu tidak digubris KPK. Presiden Jokowi pun masih bungkam soal polemik ini. (Irw)
Sumber: Kumparan.com