DIPA Sungai Penuh Rp 708 M dan Kerinci Rp 1,1 T
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menyerahkan secara resmi daftar alokasi dana transfer daerah dan dana desa untuk dua Kabupaten, Kerinci serta Kota Sungai Penuh, Jumat, 29 November 2019, pagi tadi.
Diterima langsung Walikota Asafari Jaya Bakri dan Bupati Adirozal, DIPA diserahkan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh. KPNN juga menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 kepada 41 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja lingkup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Giat ini adalah lanjutan dari penyerahan DIPA tahun 2020 yang telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri/Ketua Lembaga pada 14 Nopember 2019 lalu. Kegiatan ini juga menandakan dimulainya proses pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2020 tentang APBN tahun 2020, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.
Kepala KPPN Wilayah Jambi mengatakan, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN. Sekaligus pula sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah.
Penyerahan DIPA tahun 2020 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Pusat dan Daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Tema Kebijakan Fiskal tahun 2020 adalah “APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM”. Tema tersebut diarahkan untuk mendukung tema besar pemerintah dalam mengakselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Melaui tema tersebut, Belanja pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung pembangunan SDM dan kegiatan strategis lainnya. Sedangkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi daya saing dan mendorong belanja produktif.
Alokasi belanja satuan kerja difokuskan mendanai program terutama pembangunan sumber daya manusia infrastruktur dan konektifitas, peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial. Termasuk dalam prioritas pemenuhan alokasi anggaran 2 pendidikan dan anggaran kesehatan dari belanja pemerintah, yang harus dikelola secara efisien dan efektif, dengan target yang tepat.
Alokasi dana DIPA yang dibayarkan melalui KPPN Sungai Penuh pada tahun 2020 ini adalah Rp399,7 miliar yang terdistribusikan dalam 41 DIPA satuan Kerja yang tersebar di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun 2020 senilai Rp708,8 miliar dengan rincian Dana Bagi Hasil Rp45,3 miliar, Dana Alokasi Umum Rp459,7 miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp86,9 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp50 miliar, Dana Insentif Daerah Rp10,5 miliar dan Dana Desa Rp56,5 miliar.
Sementara Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa Kabupaten Kerinci Tahun 2020 senilai Rp1,12 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil Rp44,9 miliar, Dana Alokasi Umum Rp638,9 miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp90,5 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp107,7 miliar, Dana Insentif Daerah Rp.22,6 miliar dan Dana Desa Rp217,3 miliar.
Besarnya anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia yang merata.Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.
Dengan diserahkannya DIPA serta Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ini, diharapSatuan Kerja K/L dan Pemda segera melaksanakan DIPA dan TKDD tahun 2020, secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. (Irw)