
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi belum mengambil sikap apakah akan menerima atau mengajukan kasasi atasan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Meski hukumannya dikurangi enam bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Arfan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin menyatakan menera putusan. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Sri Handayani.
“Pak Arfan dan Saipuddin sudah menerima, semenatara Pak Erwan masih pikir-pikir,” kata Ani, Jumat (27/7).
Sebelumnya, Erwan Malik divonis 4 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama. Diandinyatakan terbukti memberikan uang suap ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian dia mengajukan upaya hukum ke PT Jambi. Putusannya PT mengurangi masa hukumannya selama 6 bulan. Sementara Arfan dan Saipuddin, divonis 3,5 tahun. Putusan banding PT dikurangi 6 bulan.
Sumber : metrojambi