Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Guna memenuhi kebutuhan biaya pernikahan, Wira dan Septi warga Pulau Burung, Parit II, RT 01, RW 01, Kecamatan Kundur Barat Provinsi Riau nekat menghalalkan segala cara termasuk menjadi kurir sabu.
Sayangnya, keduanya harus ikhlas atas kegagalan apa yang telah direncanakan, karena dalam aksi penyelundupan sabu seberat 3 kilogram, berhasil diendus Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Sehingga keduanya diamankan pada 13 Oktober 2019 lalu di Pos PJR perbatasan Jambi-Palembang, dimana Wira dan Septi menumpangi bus engkel Trans Mutiara Indah warna silver dengan posisi bangku nomor 9 dan 10. Keduanya berniat membawa barang haram itu ke Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari hasil introgasi keduanya ini ternyata telah melaksanakan nikah sirih dan berencana akan nikah secara resmi setelah mendapatkan uang upah atas aksinya itu.
“Kita amankan satu kardus yang setelah kita geledah ternyata berisi sabu seberat 3 kg. Keduanya ini belum nikah resmi. Sabu itu dimasukan dalam kardus dan dibagi ke dalam tiga plastik,” katanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (28/11/2019).
Lanjutnya, kedua tersangka ini mendapatkan upah Rp 10 juta, akan tetapi saat diamankan para tersangka ini baru menerima uang senilai Rp 5 juta dan setelah sampai di tujuan baru dibayarkan sisanya lagi oleh WD.
Dijelaskan Eka, penangkapan kedua tersangka ini berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang membawa barang haram seberat 3 kilo yang akan melintasi jalur Jambi Lintas Timur-Pelabuhan Dagang-Merlung-Sengeti.
“Berbekal informasi itu kita melaksanakan pengintaian dan penyelidikan. Akhirnya, berhasil mendapati kedua Tersangka,” tandasnya. (Irw)