Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah heboh mencuat kasus dugaan perselingkuhan seorang mantan Kades Siulak Gedang berinisial SB (44), Kecamatan Siulak dengan salah satu tenaga honorer Dinas PUPR Kerinci berinisial YN (26) itu, kasus ini diselesaikan secara damai dengan duduk kekeluargaan, Jum’at (11/9/2020) dengan tanggal damai dimundurkan.
Informasi diperoleh kerincitime.co.id, Minggu (20/9/20) acara damai secara kekeluargaan tercapai kesepakatan hingga bayar denda Rp.15 juta itu bertempat dirumah salah satu keluarga BV suami YN di Desa Plak Naneh pada Jum’at (18/9/2020) sekitar pukul 17:00 WIB.
Kasus ini mencuat berawal dari kepergoknya YN isteri dari BV (29) sedang Video Call menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA) dengan SB (44).
Sementara itu, YN (26) yang masih terikat tali perkawinan dengan BV (29), akui ada perselingkuhan setelah diinterogasi pihak keluarga pasangan suami secara kekeluargaan.
Terungkap kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari kepergoknya sang isteri Yn sedang video call dengan SB (44) pada (31/8/2020), hingga handphone milik sang isteri disita oleh suami sebagai barang bukti.
Hebohnya kasus dugaan perselingkuhan ini, lalu kedua pihak keluarga yang terlibat membuat perundingan secara kekeluargaan dengan kesepakatan damai secara tertulis dengan denda sebesar Rp.15 Juta (Lima Belas Juta Rupiah).
Padahal sebelumnya, SB mantan Kades tersebut sebelumnya bersekukuh tidak mau mengakui ada persenglingkuhan dengan isteri orang.
Tapi faktanya, walau tidak ngakui perbuatannya ada aroma perselingkuhan tetap saja mau bayar denda Rp.15 Juta.
Hingga berita ini dipublish kerincitime.co.id, Saldian mantan kades Siulak Gedang belum berhasil diperoleh keterangan terkait soal perdamaian ini.(Red)