HOT NEWSHukum

Dulu Dua Desa Ini Pernah Berdamai, Ini 6 Poin Isi Perdamaiannya

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Beberapa waktu lalu Warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman dengan warga Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci pernah bentrok, akhirnya mereka sepakat berdamai, Berikut 6 poin yang disepakati bersama dalam pertemuan tersebut:

  1. Pemerintah Kabupaten Kerinci segera menyelesaikan permasalahan batas tanah ulayat ada antara Desa Sanggaran Agung dengan Desa Pulau Pandan yang selama menjadi salah satu pemicu terjadinya keributan antara kedua desa.
  2. Pemkab Kerinci agar dalam menentukan kebijakan pengelolaan objek wisata Danau Kerinci untuk melibatkan masyarakat Desa Sanggaran Agung, Pulau Pandan, dan Desa Karang Pandan.
  3. Masyarakat Desa Sanggaran Agung dan Pulau Pandan bersedia untuk tidak melakukan tindakan saling serang, baik dengan atau tidak menggunakan benda tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun korban jiwa dan materil, dan siapa yang melakukan dan atau menyuruh melakukan, untuk ditangkap sesuai hukum yang berlaku.
  4. Kerusakan rumah/heler dan masyarakat yang luka dari kedua belah pihak akibat kejadian keributan pada Rabu, 01 Juli 2015 ditanggung oleh 3 desa, dan dilakukan pengecekan rumah yang mengalami kerusakan oleh Muspika Kecamatan dan aparat desa ketiga desa.
  5. Apabila terjadi keributan yang bertentangan dengan hukum di ketiga desa, pelaku akan diproses secara hukum.
  6. Tokoh masyarakat bersedia memberikan informasi kepada pihak yang berwajib setiap kejadian yang bertentang dengan hukum di 3 desa tersebut.
Baca juga:  Pesta Demokrasi 2024 DEJ & Ferry Satria Sepakat Dukung Ahmadi Zubir

Surat keputusan bersama ini ditanda tangani oleh kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat ketiga desa, Pasi Intel Kodim 0417 Kerinci, Kaban Kesbangpol Kabupaten Kerinci, serta Kapolres Kerinci.(ist)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button