HOT NEWSKerinci

Empat PNS Kerinci Dipecat

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Sepanjang tahun 2014 pemerintah Kabupaten Kerinci telah menegakkan disiplin pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci alhasil empat orang PNS di Kabupaten Kerinci diberhentikan dengan tidak Hormat dikarena tidak masuk kantor untuk bekerja.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kerinci, Sahril Hayadi beberapa waktu lalu, dia mengatakan sepanjang tahun 2014 pemerintah Kabupaten Kerinci sudah memberhentikan  empat orang PNS dari berbagai profesi.

“Empat orang PNS yang dipecat  ada yang sebagai guru  Guru, Staf di Puskesmas dan ada juga di Dinas, mereka dipecat dikarenakan tidak masuk kantor,” ujarnya.

Sahril mengatakan empat PNS yang dipecat itu melakukan pelanggaran berat yakni tidak pernah masuk kantor sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah satu tahun tidak masuk kantor. “Ya mereka sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor,” ucapnya.

Kepala BKD Kerinci ini menambahkan bahwa sebelum dilakukan pemecatan pihaknya sudah melakukan pengecekan kelapangan dan memang benar dari absen terlihat mereka tidak lagi masuk kantor sudah berbulan. “Kita sudah cek kelapangan ternyata benar mereka tidak lagi masuk kantor sudah cukup lama oleh kerena itu tim memutuskan memecat empat PNS Kerinci tersebut secara tidak hormat,” ungkapnya.

Ditanya soal gaji yang diterimanya lantaran tidak pernah masuk Kantor, Sahril mengatakan soal gaji bukan kewenangan dirinya menjawab karena itu ada pihak lain yang mengurusnya.

“Kalau soal gaji tidak kewenangan kita ada yang pihak lain yang mengetahui hal itu, kita hanya melihat dari segi disiplinnya saja, setelah di cek ternyatakan benar tidak masuk kantor,” jawabnya.

Sesuai PP 53 tentang disiplin pegwawai Negeri Sipil bahwa PNS bisa di berhentikan apa bila tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai Negeri Sipil lebih dari 44 hari selama satu tahun sudah bisa diberhentikan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kerinci menegaskan tahun 2015 displin pegawai akan ditingkat, dan tidak hadir selama tiga hari akan langsung diberikan peringatan lisan, dan peringatan lisan masih juga diberikan lagi peringatan secara tulisan sampai kepemberhentian tidak hormat.

“Kalau ada pembinaan seperti itu maka bisa diterapkan PP 53 dengan benar, kalau langsung diberhentikan maka ada alasan mereka kerena tidak ada pembinaan,” pungkasnya.

Sumber:Kerincinews.com

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button