Endus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp. 1.4 M di Kota Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Proyek Jembatan di Kota Sungai Penuh terendus korupsi, Proyek senilai Rp.1.4 Miliar yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga kini tidak dikerjakan.
Pemenang tender CV. Bomax tidak bertanggung jawab atas pekerjaan, padahal dana sudah dicairkan sebesar 30 persen yakni Rp. 460 juta, namun pekerjaan proyek nol besar.
Penegak hukum diminta untuk fokus melakukan pengusutan terkait proyek yang jelas-jelas telah merugikan negara tersebut.
Didapatkan informasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Selain rekanan CV. Bomax, Kadis PUPR Kota Sungai Penuh selaku PA (Pengguna Anggaran), PPK, Konsultan Pengawas harus diperiksa.
Perlu diketahui bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 22 Agustus 2022, pemenang tender pekerjaan adalah CV. BOMAX beralamat di Perumahan Milan Regenci RT. 08 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Namun selama lima bulan, kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja sampai berakhirnya tahun Anggaran 2022 lalu.
Parahnya lagi Konsultan pengawas Jembatan Koto Tengah Tanah Kampung adalah CV. DHARMA SUARGA KONSULTAN dengan Nilai Kontrak Rp. 74.814.000,- kuat dugaan dananya telah cair 100% pada akhir Desember 2022.
“rekanan, kadis, PPK, Konsultan” harus bertanggung jawab dan diperiksa” tegas Ega Roy LSM Perisai Kobra. (red)