Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci Zainal Efendi tidak mau berkomentar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci tahun 2022 sebesar Rp. 15.7 Miliar.
Sekda Kerinci Zainal Efendi bungkam, saat di hubungi ke nomor telpon 0813661584** sejak Rabu 7/6/2023 tidak ada jawaban.
Padahal temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci adalah temuan tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.
Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.
Temuan BPK ini dapat menjerat Pejabat, Kepala Dinas dan ASN di Kerinci.
Temuan besar-besaran Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15,7 Miliar.
Puluhan Pejabat Dinas OPD dan bahkan ratusan ASN yang terjerat temuan BPK ini dapat terancam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan mereka wajib ikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kas Daerah masing-masing jika tak ingin tersandung hukum. (red)