HOT NEWSNasional

Gawat… 41 Dari 45 Anggota DPRD Malang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Kantor KPK
KPK

Kerincitime.co.id, Berita Nasional – KPK baru saja mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.

“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Ke-22 orang ini diduga merima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Berikut daftar 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka:

  1. M Arief Wicaksono
    2. Suprapto
    3. Zainuddin
    4. Sahrawi
    5. Salamet
    6. Wiwik Hendri Astuti
    7. Mohan Katelu
    8. Sulik Lestyowati
    9. Abdul Hakim
    10. Bambang Sumarto
    11. Imam Fauzi
    12. Syaiful Rusdi
    13. Tri Yudiani
    14. Heri Pudji Utami
    15. Hery Subiantono
    16. Ya’qud Ananda Gudban
    17. Rahayu Sugiarti
    18. Sukarno
    19. Abdulrachman
    20. Arief Hermanto
    21. Teguh Mulyono
    22. Mulyanto
    23. Choeroel Anwar
    24. Suparno Hadiwibowo
    25. Imam Ghozali
    26. Mohammad Fadli
    27. Asia Iriani
    28. Indra Tjahyono
    29. Een Ambarsari
    30. Bambang Triyoso
    31. Diana Yanti
    32. Sugianto
    33. Afdhal Fauza
    34. Syamsul Fajrih
    35. Hadi Susanto
    36. Erni Farida
    37. Sony Yudiarto
    38. Harun Prasojo
    39. Teguh Puji Wahyono
    40. Choirul Amri
    41. Ribut Harianto.
Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Selain 41 anggota DPRD, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serga sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal,” ucap Basaria.

Sumber : detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button