HOT NEWSKerinci

Gurita Dana Desa di Kerinci

Pemdes, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat Harus Diwaspadai

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bahwa korupsi di negeri ini sudah jauh melampaui batas toleransi, tidak ada yang meragukan, tetapi bagaimana melawannya, kita belum menemukan cara yang paling efektif. Aparat penegak hukum sebenarnya sudah mengetahui dan melihat korupsi yang telah menggurita ke mana-mana.

Bahwa korupsi di negeri ini sudah jauh melampaui batas toleransi, tidak ada yang meragukan, tetapi bagaimana melawannya, kita belum menemukan cara yang paling efektif. Aparat penegak hukum dapat menjadikan buku ini sebagai salah satu pintu masuk untuk melihat korupsi yang telah menggurita ke mana-mana.

Di tahun 2021, Peneliti Indonesia Coruption Wacth (ICW) aparat Hukum banyak menanangani kasus korupsi di sektor anggaran Dana Desa, yakni sebanyak 154 kasus.

Baca juga:  Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo Jadi Presiden Terpilih di KPU

Anggaran Dana Desa rentan terjadi korupsi kata Ega LSM Perisai Kobra lantaran anggaranya besar, peluang pun jadi besar.

Berbagai penyebab terjadi Korupsi Dana Desa diantaranya, Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, Tidak adanya transparansi, Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa, Maraknya penggelembungan (mark up) harga, Adanya intervensi atasan, Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan, Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih, Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting).

Kemudian kata Ega, Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Belanja tidak sesuai RAB, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai, Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes, Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD, Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa, Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa, Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa.

Baca juga:  3 Desa Tanjung Tanah Kerinci Diterjang Banjir

Di Kabupaten Kerinci, ada beberapa penyebab terjadi Korupsi Dana Desa, seperti intervensi atasan terkait seperti pihak Dinas Pemerintahan Desa, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah.

Banyak keluhan dari Kepala Desa di Kabupaten Kerinci, untuk mencairkan Dana Desa prosesdur yang harus dilalui adalah di Pemdes dan Badan Keuangan Daerah, di dua instansi ini rentan terjadi intervensi, sehingga Kepala Desa harus menyelesaikan dengan “amplop”.

Begitu juga di Inspektorat, permainan nego temuan terus saja terjadi, nilainya pun terkadang tidak masuk akal.

“untuk kebutuhan di Pemdes ada koordinator setiap Kecamatan yang mengelola setoran, itu yang ditunjuk adalah salah satu kades itu sendiri, tiga instansi pemerintah ini yakni Pemdes, Badan Keungan Daerah, Inspektorat harus diwaspadi oleh penegak hukum” ungkapnya. Siapa oknum pemain di instansi pemerintah tersebut, akan dikupas di media online kerincitime.co.id. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button