Kerincitime.co.id, Kerinci – Hari ini adalah sdiang ke 3 gugatan Emil Peria terhadap KPU Keirnci di PTUN Jambi, Emil Peria Kepada Kerincitime.co.id mengatakan bahwa hari ini adalah sidang ke di PTUN terkait soal gugatan dirinya terhadap KPU Kerinci.
Dijelaskannya bahwa dalam sidang hari ini ia akan menyerahkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa KPU salah dalam penetapan tahapan pilkada kerinci,  dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 53 berbunyi : (1). Orang atas badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau direhabilitasi.
Pada sidang kedua pekan lalu tergugat KPU menyatakan penggugat tidak mempunyai LEGAL STANDING, namun itu dibantah oleh emil bahwa dengan ditetapkannya objek sengketa, emil merasa dirugikan secara materi dikarenakan  pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 dalam Kabupaten Kerinci, adalah untuk pelaksanaan pilkada pada tangal 4 Juli 2013 bukan untuk 8 September 2013 perubahan jadwal pelaksanaan pada tanggal 8 september 2013 secara langsung atau tidak langsung Pengugat sangat merasa dirugikan secara materil dan imateril karena pengugat telah mempersiapkan diri  untuk ikut sebagai salah satu calon bupati Kerinci melalui jalur independen adalah untuk kesiapan jadwal pilkada pada tanggal 4 juli 2013 bukan untuk jadwal 8 September 2013.(bin)