Ini 2 Tersangka Baru Kasus Uang Makan Minum Damkar Sungai Penuh
Berita, Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Pasca penetapan tersangka kasus dugaa korupsi dana makan minum petugas damkar tahun 2014 yakni Kepala BPBD Kota Sungaipenuh, Irman Jalal.
Kali ini 2 tersangka baru ditetapkan lagi oleh kejari, keduanya adalah HJ dan J. Ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8). HJ merupaka mantan Kepala UTPB Damkar Sungai Penuh tahun 2014, sedangkan Jn yakni Kepala UPTB Damkar saat ini.
“kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yaitu HJ dan J, ditetapkan pada Rabu kemarin” ungkap Kasi Pidsus Kajari Sungai Penuh Mali Dian.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi pada dana makan minum petugas damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran Rp 2 miliar lebih. (cr2)