HukumMuara Bulian

Ini Modus Pencabulan Pimpinan Ponpes Nur Al Amin Batanghari

Tersangka pelaku sudah kita amankan dan disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman Paling lama 15 tahun penjara

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Persoalan dugaan kasus pencabulan terhadap korban P (16) Santriwati yakni, peserta didik Ponpes oleh inisial N seorang pria sekaligus pemilik dan pengasuh lembaga pendidikan yang menamakan pondok pesantren Ma’had Tahfidzil Qur an (MTQ) Nur Al Amin, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batanghari.

Terbukti dari hasil penyelidikan pelaku N, terpaksa diamankan dan ditahan penyidik Polres dan dilakukan konferensi Pers Kamis siang (17/02/2022).

Dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan,S.I.K,.MH, mengatakan modus operandi pelaku melakukan aksinya terhadap korban P dengan cara merukiah korban.

“Modus Rukiyah dengan menghilangkan pengaruh gaib dalam tubuh korban. Kejadian tersebut 2 hari berturut-turut hingga korban kembali kerumahnya.

“Setelah kejadian itu korban pulang kerumahnya dan melapor ke Mapolres Batanghari dan langsung kita respon dan kita proses”  Kata Kapolres.

Saat ini tersangka pelaku N telah ditahan di Mapolres Batanghari dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan Undang-undang yang di terapkan yaitu tentang perlindungan anak.

“Tersangka pelaku sudah kita amankan dan disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman Paling lama 15 tahun penjara” ungkap Kapolres M. Hasan.

Saat di tanya kondisi Santriwati Korban dugaan pencabulan inisial P (16) Kapolres mengatakan bahwa P mengalami trauma dan sudah di tangani unit PPA Polres Batanghari. (Irw)

Sumber: Siasatinfo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button