HOT NEWSJambiKerinciPendidikanPolitikSungai Penuh

Ini Penjelasan Plt. Ketua STIA di Hadapan Demo Puluhan Mahasiswa

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Simpang siur informasi terkait penjelasan Drs. Mat Ramawi Plt. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Kerinci saat aksi sekitar lebih kurang 30 orang dari 700 mahasiswa STIA Nusa Senin 20/11/2023.

Informasi di media online diduga sengaja di potong dan tidak ditulis utuh, sehingga dimaknai berbeda (etika jurnalis).

Saat aksi mahasiswa kemarin, Plt. STIA Nusa dihadapan puluhan mahasiswa menjelaskan bahwa Ia (Plt.STIA Nusa Mat Ramawi) menjelsakan bahwa dirinya siap dan mampu membangun STIA, jika dinilai tidak siap dan tidak mamu oleh yayasan, itu menjadi kewenangan yayasan yang mengambil sikap.

“saya katakan dihadapan mahasiswa bahwa saya siap dan mampu membangun STIA, jika dinilai tidak mampu oleh pihak yayasan, saya siap untuk diberhentikan oleh Yayasan, karena kewenangan ada pada yayasan” tegas Mat Ramawi.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan keharusan masa tunggu 5 tahun bagi mantan narapidana (napi) yang ingin menjadi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota melalui partisipasi dalam pemilihan umum legislatif (pileg).

Baca juga:  Kerincitime.co.id 13 Tahun Membangun Jembatan Hati

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1, huruf (g). tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,

bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

Terkait persoalan pernah dipenjara, pembahasan tema ini mahasiswa harus berhati-hati, sebab setelah 5 tahun bebas dari penjara, Hak Asasi Manusia menjadi sama.

Baca juga:  13 Tahun Kerinci Time, Momen Sejarah Media Online Tertua di Bumi Sakti Alam Kerinci

Hak-hak seorang mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan nampak tersirat dari bunyi ketentuan Bab III Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksudkan bagi setiap orang termasuk juga Bekas Narapidana memiliki hak kesempatan serta pemberlakuan yang adil di mata hukum dan masyarakat.

Hak asasi manusia merupakan hak kebebasan fundamental bagi seluruh orang dengan tidak melihat status sosial seseorang, kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Perlindungan hukum terhadap seorang mantan narapidana yang mendapatkan diskriminasi yaitu berupa tuntutan perdata mengenai penghinaan yang dilakukan oleh pelaku kepada seorang mantan narapidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kompensasi, pengembalian kehormatan serta nama baik. Sebagaimana diatur pada pasal 1372 KUHPerdata, sedangkan perlindungan tidak langsung berupa rasa kepuasan lahir dan batin terhadap hukuman yang diterima oleh pelaku.

Baca juga:  Berintegritas di Tengah Arus Digital

Bagi Masyarakat, mengingat HAM ada pada setiap manusia, hendaknya masyarakat sadar akan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada seorang mantan narapidana, sebab seorang mantan narapidana juga mempunyai hak dan kedudukan yang sama diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi Pemerintah, hendaknya membuat kebijakan yang dapat mengurangi kesenjangan terhadap seorang mantan narapidana. Serta terhadap sebuah perusahaan, dalam membuka sebuah lapangan pekerjaan, dapat memberikan kebijakan terkait menerima dan memberikan kesempatan seorang mantan narapidana untuk memperoleh pekerjaan, sehingga secara tidak langsung dapat memberikan efek sosiologis dan akan meminimalisir tindakan residivis. Serta pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara continue sehingga tidak ada lagi hak asasi manusia yang dilanggar.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button