Nasional

Ratusan Ribu Rokok Elektrik Ilegal Disita Bea Cukai, Kandungannya Berbahaya?

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Maraknya e-commerce atau online shop membuat pemain rokok ilegal semakin meningkatkan modusnya dengan menjual barang secara online. Pihak bea cukai pun tidak tinggal diam. Hingga saat ini, telah berhasil diamankan hampir 8,1 juta batang rokok konvensional dan lebih dari 135 ribu rokok elektrik legal.

Penyitaan dibagi dalam empat waktu berturut-turut di 2019 yakni 17 September, 26 September, 5 Oktober, dan 16 Oktober. Penindakan dilakukan di empat tempat berbeda, yaitu di Serang-Banten, Indragiri Hilir-Riau, Kuningan-Jakarta Selatan, dan Sunter-Jakarta Utara.

“Memang kami melakukan ini dalam rangka mengamankan agar para pengusaha yang melakukan usaha secara legal menjadi terlindungi dan berusaha dengan lebih baik, sehingga tidak terganggu dengan barang-barang seperti ini,” ujar Direktur Kepabeanan Bea Cukai, Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Lapangan Hitam, Bea Cukap Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, dilansir dari laman Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Jumat (25/10/2019) lalu.

Berdasarkan hasil sitaan itu, artinya pihak bea cukai berhasil mengamankan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar, di mana seharusnya ada uang masuk ke pajak bea cukai dari luar negeri atau penjual rokok ilegal dalam negeri.

Tidak hanya rokok elektrik dan konvesional ilegal, bea cukai juga berhasil mengamankan 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, dan 228 botol minumam ilegal. Sayangnya, saat ditanyakan apakah ada zat atau kandungan berbahaya dalam penyitaan tersebut, tidak ada perwakilan BPOM dan Kementerian Kesehatan yang bisa menjawabnya.

“Kita informasikan, ini semua operasi tidak akan bisa dilakukan terutama untuk HTPL kalau dari kemarin-kemarin awal tahun pertengahan lalu, kementerian keuangan tidak menetapkan bahwa HPTL itu sebagai barang kena cukai, jadi kementerian keuangan dalam hal ini tidak berhak mengizinkan, tapi dengan fungsinya terapkan instrumen fiskal untuk lakukan pengendalian. Tujuannya apa, melakukan pemetaan pendataan dan juga lakukan penindakan tidak sesuai ketentuan,” jelas Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Bea Cukai.

Seluruh penindakan di atas menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh pihak bea cukai. Pada 2018, penindakan rokok ilegal oleh bea cukai mencapai 5.436 kasus, lalu di 2019 tercatat 4.724 kasus.

Untuk minuman keras ilegal, di 2018 penindakan sebanyak 1.303 kasus, dan di 2019 naik mencapai 1.539 kasus. Penindakkan peredaran liquid vape mencapai 219 kasus di 2018, sedangkan di 2019 kini mencapai 249 kasus. Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks atau refill rokok vape ilegal. Pada 2018, bea cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di 2019 hingga saat ini naik mencapai 11 kasus. (Irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button