Kerincitime.co.id, Kerinci – Komplek Perkantoran Ibu Kota Kerinci di Bukit Tengah ibarat hampir sama dengan Hambalang, namun tempatnya ada di kerinci, hingga saat ini sertifikat tanah di bukit tangah ternyata belum ada.
Mengutip berita yang diterbitkan dalam http://kerincikab.go.id Pemerintah daerah kerinci hanya memiliki dasar serah terima dari depati Ninik Mamak tigo luhah tanah sekudung. Bahkan Bukit Tengah juga telah ditanda tangani oleh 4 Kecamatan serta seluruh Kadesa dalam empat Kecamatan tersebut.
“secara hukum sejumlah tanah di Bukit tenah sudah menjadi asset daerah, kalau ada masalah silahkan berurusan dengan Depati Ninik Mamak” tegas Murasman waktu masih menjabat sebagai Bupati Kerinci.
“persoalan Bukit Tengah Bisa Jadi Hambalangnya Kerinci, ini bom waktu bagi kerinci, jika ini tidak diselesaikan dengan tuntas” kata John Afriza Ketua LSM Akbar kepada kerincitime.co.id.
Menurutnya kasus bukit tengah ini sempat mencuat dulunya, bahkan sampai ke KPK, namun setelah itu diam, seperti diberitakan di okezonenews.com http://okezone.com/redirect/1/2013/06/25/339/827219/kpk-didesak-usut-dugaan-korupsi-bupati-kerinci
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah didesak untuk mengusut praktek dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kerinci, Murasman. Hal tersebut disampaikan perwakilan tokoh pemuda Kerinci, Oktafiandi.
Mereka juga mendesak KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam masa pemerintahan yang bersangkutan.
Hal itu kata Okta, terkait Keputusan Bupati Kerinci No. 135.5/Kep.230/2010 tentang Penetapan Lokasi Ibu Kota Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci tanggal 8 Juni 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tertanggal 18 April 2011 tentang pemindahan lokasi Ibu Kota Kabupaten Kerinci menjadi Kecamatan Siulak yang diteken Presiden.
Murasman beralasan, masyarakat menghibahkan tanah 300 hektare untuk Bukit Tengah dan pada kenyataannya masyarakat merasa tertipu karena tak satupun janjinya direalisasikan. Kebun masyarakat sudah dibabat habis, namun hak masyarakat tak diberikan.
“kita meminta kepada penegak hukum untuk serius menangani persoalan ini, banyangkan sudah banyak sekali kerugian negara di bukit tengah tersebut” kata John Afriza kepada kerincitime.co.id. (ton)