HukumJambi

Kantor BPPRD Kota Jambi Digeledah Tim Penyidik

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi di komplek Kantor Walikota Jambi, Selasa (29/6/21) kemaren. Penggeledahan dadakan itu sempat mengagetkan sejumlah pejabat dan staf kantor tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus korupsi pemotongan pembayaran insentif pemungutan pajak oleh BPPRD dari 2017 hingga 2019. Penyidik telah menetapkan mantan Kepala BPPRD Subhi sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Sejumlah penyidik datang ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan dilakukan tertutup. Hampir sekitar tiga jam menyisir sejumlah ruangan, penyidik keluar sekitar pukul 12.00 WIB, membawa sejumlah dokumen.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

Terlihat penyidik keluar menyeret sebuah koper dan mengangkat satu boks plastik putih yang diduga berisi dokumen terkait pembayaran insentif pemungutan pajak 2017 hingga 2019. Ada lebih 10 item dokumen diamankan oleh tim penyidik yang diketuai oleh Gempa Awaljon itu.

Dalam keterangannya pasca penggeledahan, Gempa menyatakan bahwa pihaknya menggeledah tiga ruangan. “Pertama ruangan mantan Kepala BPPRD Subhi, lalu ruangan Kasubag Keuangan dan Ruangan Bagian Umum,” ujarnya.

Sayangnya, dari ruangan Subhi penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari. “Ada beberapa dokumen kita sita dari ruangan keuangan dan ruangan umum terkait pembayaran insentif . Dari ruang tersangka kita tidak menemukan dokumen yang kita jadikan target,” katanya.

Baca juga:  Sidak Proyek Islamic Center: Al Haris Tekankan Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

Hanya saja, Gempa yang didampingi Kasi Pidsus Irvino Rangkuti dan Kasi Intel Rusydi Sastrawan enggan membeber dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. “Dokumennya apa, belum bisa publikasikan,” jawabnya.

Subhi ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2021 setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi. Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Gempa mengatakan bahwa pihaknya masih fokus terhadap Subhi.

Soal praperadilan yang diajukan Subhi, Gempa mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun, ia yakin bahwa untuk menjerat Subhi pihaknya telah memegang minimum dua alat bukti.

“Silakan menggunakan hak untuk praperadilan. Namun, praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Panggilan ketiga kita lakukan Senin sore. Kita jadwalkan panggilan ketiga Kamis ini. Kami diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Baca juga:  Al Haris Optimis Akhir 2024 Jambi Punya Stadion Sepakbola Megah

Subhi akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUH Pidana.

“Dan Pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64  KUH Pidana,” tegas Rusydi.

Walikota Jambi Syarif Fasha belum banyak berkomentar soal kasus yang menimpa mantan bawahannya ini. Dia mengaku akan memanggil Inspektorat untuk mendapat informasi terkait kasus itu. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button