HOT NEWSHukumJambi

Ditemukan Bukti Rekaman Zola Perintahkan Erwan Malik

Ditemukan Bukti Rekaman Zola Perintahkan Erwan MalikKerincitime.co.id, Berita Jambi – Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam suap RAPBD 2018. Namun ada pihak yang telah mengantongi bukti berupa rekaman, perintah Zumi Zola kepada tersangka kasus korupsi Erwan Malik.

Hal ini relevan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 11-17 Desember 2017. Dalam majalah setebal 100 halaman itu, pada rubrik Hukum, Tempo mengangkat berita investigasi terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2017), dengan judul “Suap Dewan Bersandi Undangan”.

Yang menarik, pada halaman 70, kolom 2, paragraph keempat, Tempo menulis: Berdasarkan sumber yang mengetahui kasus ini (OTT) mengatakan, Zumi Zola sudah masuk radar KPK sebelum operasi tangkap tangan digelar. Menurut sumber itu, ada bukti percakapan yang menunjukkan Zumi yang memerintah Erwan agar melakukan segala upaya untuk meloloskan anggaran (RAPBD 2018). Hasil penggeledahan ruangan Zumi Zola di Kantor Gubernur Jambi makin menguatkan keterlibatannya. “Ada bukti hasil penggeledahan, dia sangat bernafsu meloloskan anggaran ini,” ucap sumber tersebut.

Di halaman yang sama, di kolom 1, Tempo juga mengulas kronologis peran Arfan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam proses suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, berikut ulasan Tempo: Dari Saifuddin, terungkap peran Arfan. Ia diduga menampung duit dari calon rekanan, sekaligus membagikan duit itu kepada beberapa orang, termasuk Saifuddin, untuk dibagikan ke anggota dewan. Hasil penggeledahan di rumah Arfan mengkomfirmasi pengakuan Saipuddin. Selain menemukan catatan aliran duit, penyidik KPK menemukan duit RP 3 miliar di rumah Arfan.

Ditemukan Bukti Rekaman Zola Perintahkan Erwan MalikArfan awalnya menyembunyikan duit itu di tempat lain. Ia meminta anaknya membawa duit Rp 3 miliar ke rumah salah satu saudaranya. Pada saat penggeledahan, penyidik tak menemukan duit tersebut. Karena penyidik memiliki bukti percakapan soal duit itu, Arfan tidak bisa berkelit dan menghubungi saudaranya agar membawa duit Rp 3 miliar itu kerumah dia. “Duit itu diduga dari sumber lain. Bukan sumber yang sama untuk suap Rancangan APBD,” ucap penegak hukum di KPK.

Masih dalam ulasan Tempo, Kepada penyidik, Arfan mengaku dimita mencari uang oleh Erwan Malik. Menurut Arfan, Erwan dan Saifuddin mengajaknya bertemu pada awal November lalu. Dalam pertemuan tiga orang itu, kata dia, Erwan menyampaikan kabar bahwa beberapa anggota DPRD berencana tak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD. Dalihnya, RAPBD tidak mengandung program prioritas yang jelas.

Merasa sudah mendapat kepercayaan dari Gubernur Zumi Zola untuk meloloskan rancangan APBD 2018, Erwan yang diangkat sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah pada Desember tahun lalu itu mencari jalan pintas dengan menyiapkan uang ketok. “Gubernur berpesan proses pengesahan APBD harus selesai,” ujar salah seorang penegak hukum.

Menanggapi ini, Jafar Ahmad, Peneliti Idea Institute mengaku terkejut. Dikatakannya, ia sering mengikuti secara intensif pemberitaan majalah Tempo. Bahkan, katanya, saat penangkapan Akil Mochtar, ia sempat bertemu dengan sejumlah wartawan Tempo yang ikut melakukan investigasi kasus Akil Mochtar itu.

Ditemukan Bukti Rekaman Zola Perintahkan Erwan MalikDari sana, kata dia, ia mengetahui jika proses komfirmasi di media itu sangat ketat. “Investigasi tempo itu ditulis secara jelas dan faktual. Dan mereka bisa bertanggungjawab atas pemberitaan mereka itu. Untuk mengangkat satu fakta saja, mereka mesti komfirmasi dari berbagai sumber dan berbagai perspektif,” kata Jafar, Selasa (12/12) seperti dilansir serujambi.com.

Jadi, menurutnya, ketika Tempo sudah membuat suatu berita dan membuatnya menjadi Kesimpulan, “Saya percaya itu fakta. Karena saya tau model investigasi mereka,” pungkas Jafar.

Senada, Muhammaf Farisi, Dosen Fisipol Universitas Jambi menilai bahwa Tempo tidak akan berani Mem-blow up suatu berita, jika itu hanya sebuah asumsi. “Sekelas Tempo tidak mungkin main-main. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang. Dengan resiko hukumnya, saya yakin itu sudah berdasarkan kajian yang matang,” kata dia.

Terkait keterlibatan Zola sebagaimana yang diberitakan Tempo, Farisi juga berasumsi bahwa tidak mungkin seorang Pelaksana Tugas (Plt) berani mengambil tindakan tanpa sepengatahuan atasannya. “Saya berasumsi, Sekda tidak akan bertindak tanpa konsultasi, apalagi statusnya hanya sebagai Plt,” pungkasnya.

Sementara itu, Navarin Karim, Pengamat Perpolitikan Jambi berpendapat bahwa apa yang diberitakan Tempo jarang meleset. Karena, menurutnya, apa yang disajikan Tempo sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang. “Sekelas Tempo jarang meleset. Tapi kita ikuti saja dulu bagaimana hasil akhirnya. Karena bagaimanapun, belum ada pembuktian yang jelas,” pungkasnya.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengaku belum mengetahuinya. Dikatakannya bahwa ia belum membaca Tempo edisi 11-17 Desember 2017 tersebut. “Bagaimana saya mau berkomentar, bacanya saja belum,” jawabnya singkat. (sorotjambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button