Kerincitime.co.id, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Telanaipura Kota Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Kamis (17/10/2019). Saksi yang dihadirkan memberatkan Asiang.
Di antara saksi-saksi yang dihadirkan, yakni, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, Deni Ivantriesyanan dan Amidiy, ialah Nusa Suryadi yang blak-blakan mengakui soal fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Nusa Suryadi yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kasi di PUPR Provinsi Jambi, menceritakan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa sebelum bertemu Arpan (saat itu menjabat PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi), ia bertemu dengan Ahui –ipar Asiang- di kantor Asiang.
“Kami membicarakan rencana akan membeli mobil untuk keluarga, tapi tidak dijawab Ahui. Lalu Ahui menanyakan ke saya bagamana cara memberi uang untuk dana RAPBD 2018, tidak saya tanggapi,” sebutnya.
Lalu, pada hari Minggu, ia bertemu degan Arpan dan Ahui. Meminjam mobil Arpan, ia mengantar Ahui untuk menyalurkan uang suap RAPBD 2018.
Setelah itu, ia memerintahkan agar 12 orang PPTK di Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk menagih fee proyek. Fee ini adalah dana yang sudah dikasih kontraktor dan berlebih. (Irw)