HukumJambi

Elhelwi-Sufardi Tiba dengan Tangan Diborgol

Sufardi Nuzain saat tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan tangan diborgol. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Kerincitime.co.id, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Kamis (17/10/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi.

Saksi yang dihadirkan itu antara lain Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, Deni Ivantriesyanan dan Amidiy. Serta anggota DPRD Provinsi Jambi: Sufardi Nuzain dan Elhelwi.

Dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, tiba degan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi. Mereka dijemput di Bandara Sultan Thaha setelah diterbangkan KPK dari Jakarta.

Kedua orang tersebut saat memasuki ruangan Pengadilan Negeri Jambi, terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button