HOT NEWS

Kasus Dana Bansos 2008, Kasasi Irmanto Cs Ditolak MA

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Upaya hukum kasasi lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kerinci tahun 2008, kandas. Kelima terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2008 tersebut yakni, Irmanto cs.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi lima terdakwa sebagaimana tertuang dalam dalam petikan putusan MA nomor 1744K/PID.SUS/2015.

Penolakan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Senin, 15 Februari 2016 oleh Dr HM Syarifudin, SH, MH, Ketua Kamar Pengawasan MA dan ditetapkan Ketua Majelis M.S Lumme, SH dan H Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH.

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada tanggal tersebut. Sebelumnya, lima terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Lima terdakwa itu lalu divonis selama 3, 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Merasa tak puas, lalu lima terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi lantas menguatkan putusan pengadilan Tipikor sebagaimana tertuang dalam petikan putusan nomor 10/AKTA.PIDSUS/TPK/2014/PN.JMB.

Sementara itu, Reno Sapta Maiza, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui mengenai putusan kasasi yang menolak permohonan para terdakwa. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini, salinan putusan belum diterima oleh pihaknya.

“Kita belum tahu juga kalau sudah diputus karena salinan putusannya belum turun ke kita. Bisa saja sudah diputus namun kami belum terima petikan putusannya,” katanya singkat. (Jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button