Kasus Dugaan Korupsi Genset, Kabid Sarpras Raden Mataher Tersangka
Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menambah daftar tersangka baru dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Genset di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012.
Dari hasil perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan Maman Benyamin sebagai tersangka. Maman merupakan, ketua Panitia lelang sekaligus mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana RSUD Raden Mataher Jambi.
“Kami telah menetapkan satu tersangka lagi terkait genset RSUD Raden Mattaher, yakni MB, ” kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf.
Lebih lanjut Imran Yusuf mengatakan, surat perintahnya sudah ditanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Senin (20/4) kemarin, dengan nomor surat perintah 260.
Penetapan tersangka Maman Benyamin, di tetapkan penyidik dengan cukupnya alat bukti yang diperoleh dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua tersangka yang sudah lebih dahulu dijerat dugaan tindak pidana korupsi yakni Ali Imran Direktur Utama RSUD RM dan Hengki (Rekanan).
Dugaan keterlibatan yang dilakukan oleh mantan Kabid Sarana Prasarana itu, dijelaskan Imran, terkait adanya penambahan persyaratan dalam dokumen lelang. Sehingga, terjadi persaingan yang tidak sehat pada proses penawaran.
“Diduga, MB melakukan penambahan persyaratan dalam dokumen lelang,” ujarnya.
Tersangka Maman Benyamin juga sudah pernah diperiksa di Kejati. Namun saat pemeriksaan tersebut kapasitas Maman Benyamin sebagai saksi bagi dua tersangka sebelumnya. “Dulu sudah pernah diperiksa, namun sebagai saksi,” tambah Imran.
Untuk pemeriksaan Maman Benjamin dengan Kapasitas Sebagai tersangka, penyidik akan mengagendakannya pekan depan.”karena surat perintah baru di terbitkan, munkin dalam waktu 1 minggu di lakukan pemeriksaan tersangka MB,”ujar Imran Yusuf.
(cr8/jambiupdate)