Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus Proyek peningkatan jalan posros MAN Sanggaran Agung – PLN Pentagen Kecamatan Danau Kerinci tahun 2017 dipertanyakan.
Proyek tersebut sempat di laporkan ke Kejaksaan Sungai Penuh oleh LSM di Kerinci pada 02 Juli 2018 lalu, bahkan pihak Kejaksaan sempat turun ke lokasi pada 09 November 2018.
Proyek pekerjaan peningkatan jalan poros MAN Sanggaran Agung-PLN dengan nomor kontrak 640/kontrak-CK/PUPR-2017 nilai pagu Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) APBD 2017.
Kondisi proyek tersebut sangat memprihatinkan dalam keadaan kondisi hancur, sesuai dengan poto yang terlampir, informasi yang dihimpun bahwa dari proses tender hingga terjadi penjualan proyek ini oleh oknum anggota dewan berinisial Z, dengan nilai jual atau Fee yang diminta oleh anggota dewan tersebut mencapai Rp.100.000.000,-Â (Seratus Juta Rupiah) ironisnya kejadian ini terjadi di Area kantor PUPR Kab. Kerinci.
Artinya proyek ini diduga awal telah terjadi Gratifikasi oleh Anggota Dewan Kab. Kerinci dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang larangan Anggora MPR, DPR, DPD, dan DPRD bermain proyek, dan termasuik dalam Undang-Undang tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Pihak kejaksaan sempat turun ke lokasi, dan saat ini tidak jelas sejauh mana perekmbangannya” ungkap Ikhsan Daraqtuni desengkot tokoh LSM Kerinci Sungai Penuh.
Parahnya lagi, saat pihak kejaksaan turun ke lokasi, beredar kabar ada pihak tentu yang mencari dana sebesar Rp. 250.000.000,- dikabarkan dana tersebut untuk perbaikan jalan dan pengamanan.
Penulis: Soni Yoner