Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim yang diduga menyerang dan menganiaya anggota Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Distrik VIII, PT Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjungjabung Barat, (Tanjabbar), Jambi pada 13 Juli lalu dinilai bukan lagi kelompok petani biasa, tapi sudah masuk kategori kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal ini diakui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. Dia menduga bahwa kelompok SMB ini bukan lagi termasuk dalam kelompok tani, melainkan sudah termasuk dalam kategori kelompok KKB.
Pasalnya, kata Edi, saat dilakukan penanggerbekan, pihak kepolisian tidak menemukan satupun alat bukti berupa peralatan tani. Tapi, justru menemukan senjata api dan sejumlah senjata tajam.
“Mereka (SMB) ini kelompok kriminal bersenjata. Di lokasi mereka tidak ada ditemukan alat tani. Yang ada cuma senjata api rakitan, parang, samurai, bahkan bambu runcing,” ungkap Edi dilansir Jambi.kabardaerah.com– jaringan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, bebernya, bahwasanya Muslim selaku pimpinan SMB ini dikenal sangat dihormati oleh kelompoknya dengan sebutan yang Mulia.
“Muslim ini dipanggil Yang Mulia oleh anggotanya, sedangkan istrinya (Deli) dipanggil Bunda Ratu,” tukas Edi.
Dari informasi yang didapat, kelompok SMB diperkirakan memiliki 3500 orang anggota yang terbagi dalam kelompok tani, dan tiap kelompok tani memiliki anggota sebanyak 50 KK.
Akibat perbuatannya, Muslim dan 59 anggota lainnya termasuk istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan pengrusakan terhadap tim Satgas Karhutla yang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) pada 13 Juli lalu.
Edi menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan banyaknya laporan polisi yang mencapai 14 laporan, polisi telah menetapkan Muslim dan istrinya sebagai dalang kerusuhan tersebut.
“Dalang kerusuhan dan konflik lahan di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, ya pasangan suami istri ini. Muslim dan Deli,” tegas Edi.
Dia menambahkan, bahwa Muslim dalam mencari lahan selalu menggunakan cara-cara tidak benar dan melanggar hukum.
Oleh petugas, mereka diduga melanggar pasal penganiayaan secara bersama-sama, pengrusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan.
“Perbuatan mereka sesuai dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Edi.
Sedangkan, satu tersangka perempuan yang ditahan, yakni istri Muslim, Deli Fitri ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari. (put)