Jambi

Jafar Ahmad Pimpin Ombudsman Perwakilan Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Doktor jebolan Universitas Indonesia itu terpilih menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi masa bakti 2019-2024.

Hasil akhir seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia itu resmi diumumkan tim seleksi melalui website ombudsman RI pukul 18.30 malam ini.

Dilansir jambilink.com media partner kerincitime.co.id Dr. Jafar Ahmad dengan nomor peserta KP-Jambi-010 itu dipilih menjadi kepala perwakilan lembaga negara yang konsen mengurusi pelayanan publik , untuk Provinsi Jambi.

Sementara, di pengumuman yang sama juga terpilih Kepala Perwakilan Ombudsman untuk Provinsi Sumatera Barat (Yefri Heriani), Jawa Tengah (Siti Farida) dan Papua Barat (Musa Yosep Sombuk).

Sedangkan untuk Kepulauan Bangka Belitung tak ada peserta yang dinyatakan lulus.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim SH mengatakan, Jafar Ahmad terpilih melalui serangkaian tes yang panjang dan berat.

Mulanya, sebanyak 23 orang, termasuk Dr Jafar Ahmad dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berkesempatan mengikut tes tertulis di Hotel Wiltop kawasan pasar Kota Jambi.

Belasan peserta langsung gugur dan hanya menyisakan empat orang, termasuk Dr Jafar Ahmad.

Empat kandidat tersisa selanjutnya dipilih hanya satu orang saja. Keempatnya lantas mengikut serangkaian tes berikut mulai dari tes psikologi yang berlangsung dua hari dan tes wawancara oleh komisioner Ombusdman Pusat.

“Per hari ini kita sudah punya kepala perwakilan,”ujar Abdul Rokhim.

Menurut Abdul Rokhim, Kepala Perwakilan terpilih akan dilantik di Jakarta pada 29 Juli 2019 dan langsung bekerja per 1 Agustus 2019.

Baca juga:  Di IAIN Kerinci Ada Beasiswa Tahfizh

Sejumlah pekerjaan penting menyangkut pelayanan publik menanti sang komandan baru Ombudsman Jambi.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button