Hukum

Kemenag Juga Bisa Dipolisikan, Jika Ada Indikasi Pemalsuan

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Polemik nomenklatur penamaan madrasah di Kabupaten Kerinci bakal berbuntut panjang. Pasalnya, belakangan diketahui ada indikasi pemalsuan lampiran Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 1978, untuk memuluskan MAN Kemantan Darat menjadi MAN 1 Kerinci.

Berdasarkan data yang didapat Metrosakti.com di Kanwil Provinsi Jambi, potokopian lampiran Keputusan Menteri Agama nomor 17 tahun 1978 tentang daftar nama dan lokasi MAN Seluruh indonensia yang diajukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kerinci berbeda yang Keputusan Menteri Agama yang dipegang oleh Kepala MAN Sebukar.

Lampiran Keputusan Menteri Agama yang diajukan oleh pihak Kemenag Kerinci 6 nama Madrasah Aliyah Negeri di Provinsi Jambi yang berubah nama pada saat itu adalah MAN Olak Kemang, MAN Kemantan Darat, MAN Sebukar Simpang IV, MAN Sungaipenuh II, MAN Jambi dan MAN Kerinci.

Sedangkan pada SK asli yang dimiliki oleh MAN Sebukar, nama MAN Kemantan Darat sama sekali tidak tertera. Diurutan dua bukan MAN Sebukar tetapi MAN Sungai Penuh I.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Jambi, Ivan Fauzani, SH, M.Hum, mengatakan masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum jika memang ada bukti pemalsuan tersebut.

“Kalau ada bukti pemalsuannya, bisa dipidana, karena sudah melanggar hukum, apalagi kalau yang dipalsukan itu dokumen negara,” ujar Ivan. (Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button