HOT NEWSHukumKerinci

4 Bandar Sabu-sabu di Kerinci Ditangkap

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus, empat bandar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok ladang milik tersangka YS (41) Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci dengan barang bukti 1 ons atau 100 gram Sabu.

Penangkapan sendiri dilakukan, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di dalam pondok landang menunggu transaksi dengan pemesanya. Namun, pemesan belum datang, malah Tim Opsnas melakukan pengerebekan hingga membuatnya tidak bisa berkutik.

Empat orang tersebut yakni YS (41), AP (43), GH (54) dan YK (26) salah seorang di antaranya PNS di Kabupaten Kerinci.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Langsung saja pengeledahan dilakukan, dan petugas menemukan barang bukti berupa, satu kantong sabu-sabu seberat 100 gram dari tangan pelaku. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengeledahan didalam pondok ladang. Benar saja, petugas menemukan alat timbangan digital serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca pirex kaca diduga sering digunakan pelaku dan pembeli meningmati sabu-sabu tersebut.

Lalu, petugas juga menemukan sepucuk senpira beserta dua butir peluru aktif yang berada di dalam senjata tersebut. Kemudian, petugas juga mengunakan alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet dan pirex kaca diduga sering digunakan pelaku dan pembeli untuk menikmati sabu-sabu tersebut.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK,MH didamping Wakapolres, Kabag Ops Kompol Niko, Kasat Resnarkoba IPTU Syafrizal, Bahwa pihaknya sudah dua hari melakukan pengintaian terhadap empat pelaku sebelum dilakukan penggerebekan, untuk memastikan saat transaksi pelaku.

“Jadi sebelum digerebek, pelaku telah beberapa kali menjualnya. Sabu yang diamankan sebanyak 1 ons atau 100 gram dinilai dengan uang sebanyak Rp 100 juta,” terang Kapolres Agung kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/2/2021)

Dijelaskanya, bahwa ke empat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Atas perbuatanya, pelaku akan diancam hukuman maksimal terhadap 4 pelaku ini 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button