Kerinci Miliki Banyak Tenaga Ahli, Kepala UKPBJ Kerinci Diminta Segera Bentuk Pokja Baru
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Kerinci Askar Jaya diminta segara membentuk personel kelompok kerja baru. Pasalnya, seluruh anggota Pokja telah mengundurkan diri.
Jika hal tersebut tidak segera dibentuk, akan berdampak pada pembangunan Kerinci, karena masih banyak proyek belum selesai dilelangkan.
Desakan ini patut jadi masukan kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Kerinci, dimana banyaknya tenaga ahli yang telah memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa memiliki sertifikat di Kabupaten Kerinci. Dan masih ada sekitar 28 orang nama personel memiliki sertifikat bisa diseleksi kembali untuk personel Pokja baru.
“Kepala UKPBJ Kerinci harus segera bentuk Pokja baru, karena masih banyak personel yang memiliki kompetensi dan berintegritas tinggi,” ungkap salah seorang rekanan yang mengharapkan proses lelang di Kabupaten Kerinci berjalan dengan prosedur dan aturan yang ada.
Selain itu, Personel yang akan ditunjukkan nanti agar menjalan sesuai dengan tupoksi yang diatur Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2018 tentang unit kerja pengadaan barang/jasa. Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural. Pada ayat 3 Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dan e dapat digabung menjadi sebuah unit kerja pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasadi dalam UKPBJ.
“Artinya Personel Pokja di UKPBJ benar-benarnya menjalankan tupoksi sesuai aturan. Sehingga tidak adanya dugaan praktek monopoli. Untuk Kabag Ekobang dan kasubbag Perekonomian juga menjalankan tupoksinya masing-masing ,” terangnya.
Dimana pada Bab IV tentang Kepegawaian Pasal 11 ayat 3 dan 4 Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ.
“Seharusnya Kerinci sudah membentuk UKPBJ yang permanen sesuai aturan diatas,” tandasnya.
Sementara, kisruhnya di UKPBJ seluruh anggota Pokja mundurkan diri diduga ada pihak tertentu merebut Posisi Kabag Ekobang Setda Kerinci. Kuat indikasi adanya kepentingan sekelompok.
“Ya, kita menduga adanya permainan kelompok tertentu untuk mengambil alih posisi kabag Ekobang. Ini dibukti dari paska mundurnya semua anggota Pokja,” ungkap sumber.
Sementara Kabag Ekobang Askar Jaya Ketika dikonfirmasi belum memberi tanggapan sejak berita ini dipublis. (red)