HOT NEWSHukum

Ketua Panitia Lelang Kasus yang Menjerat Dirut RSUD Raden Matthaer Diperiksa Penyidik

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id  – Maman Benyamin,  tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, menjalani pemeriksaan perdananya di Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/5).

Kapasitas Maman Benyamin dalam proyek ini sebagai ketua panitia lelang. Maman Benyamin dengan didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib, di lantai dua gedung Kejati Jambi.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf pemeriksaan pertama bagi Maman Benyamin ini dilakukan melihat keterlibatan dan peranannya dalam pengadaan dengan anggaran sebesar Rp2,5 M.

“Ini merupakan pemeriksaan perdana, setelah penetapan tersangka beberapa waktu lalu,”katanya.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, yang anggarannya Rp 2,5 M dengan angka kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, yang sudah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 300 juta, dan sudah ditahan oleh penyidik.

Tersangka kedua adalah Hengky Attan selaku kuasa direktur PT Adi Putra yang keberadaannya masih terus dipantau oleh pihak Kejati dan terakhir adalah Maman Benyamin, mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, selaku ketua panitia lelang.(jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button